SINTANG - Patroli cipta kondisi digelar Polres Sintang dalam upaya tindak lanjut terhadap surat edaran Bupati Sintang, Minggu (16/3) Malam.
Surat Edaran itu sendiri berisikan ketentuan terkait jam operasional dari tempat hiburan, café dan sejenisnya di Bulan Suci Ramadhan.
Adapun Polres Sintang menerjunkan personel yang terdiri dari gabungan Polres Sintang, Brimob, POM XII/1 Sintang, Satpol PP dan Kodim 1205/Sintang.
Sejumlah rute yang dilalui antara lain mulai dari kawasan jalan PKP Mujahiddin, YC Oevang Oeray, Lintas Melawi, MT Haryono dan berbagai kawasan yang menjadi tempat tongkrongan masyarakat.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Sembari berpatroli personel juga kerap menyambangi café hingga tempat hiburan guna memastikan pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan dari Surat Edaran Bupati Sintang.
Kapolres Sintang melalui Kabag Ops Kompol Aang Permana menjelaskan pembatasan khususnya jam operasional café serta tempat hiburan dimulai dari pukul 21.00 Wib hingga 00.00 Wib (dini hari).
“Disebutkan dalam surat edaran, salah satu fokus nya yakni tempat hiburan maupun café dan tempat serupa dimana operasionalnya dimulai dari pukul 21.00 Wib sampai dengan 00.00 Wib” Jelas Kompol Aang.
Patroli gabungan ini sendiri dimaksudkan agar seluruh stake holder terkait dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.